Prinsip Triple-Co yang dikembangkan sebagai jiwa dan semangat koperasi di dalam bentuk badan usaha lainnya mengandung maksud di bawah ini, kecuali ....
A. co-individualism ✓ Benar
B. co-determinant
C. co-priority
D. co-authority
Jawaban benar: A
Pembahasan
B
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Perekonomian Indonesia di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →