Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta dan melibatkan seluruh warga negara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bela negara dimaknai sebagai …

A. Keterlibatan warga negara dalam kegiatan pertahanan yang bersifat militer sesuai arahan negara.
B. Kewajiban warga negara mengikuti pelatihan pertahanan fisik secara berkala.
C. Peran aktif seluruh warga negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara sesuai fungsi masing-masing. ✓ Benar
D. Bentuk kepatuhan warga negara terhadap kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah.
Jawaban benar: C

Pembahasan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional secara terpadu. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara tidak dimaknai secara sempit sebagai aktivitas militer atau latihan fisik, melainkan sebagai tanggung jawab bersama seluruh warga negara yang dijalankan sesuai peran, profesi, dan kapasitas masing-masing. Opsi C paling tepat karena secara komprehensif mencerminkan keterlibatan aktif seluruh warga negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, sejalan dengan konsep pertahanan semesta. Opsi A dan B terlihat tegas, tetapi terlalu menekankan aspek militer dan fisik sehingga tidak mencakup peran nonmiliter. Opsi D menekankan kepatuhan, namun belum menggambarkan partisipasi aktif warga negara. Opsi E bernilai positif karena menunjukkan dukungan moral, tetapi belum mencerminkan peran nyata dan menyeluruh dalam sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah C. Jawaban: C.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →