Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus dari struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dikaji dari sudut pandang efektivitas pemerintahan dan pembaruan kelembagaan, alasan utama dihapusnya DPA adalah...

A. Karena DPA dinilai tidak memberikan solusi konkret dalam pengambilan keputusan kenegaraan.
B. Karena keberadaan DPA memperlambat proses pengambilan kebijakan di tingkat eksekutif.
C. Karena DPA tidak memiliki peran signifikan dalam mempengaruhi arah kebijakan nasional.
D. Karena fungsi dan kewenangannya tumpang tindih dengan lembaga lain yang lebih operasional dan efisien. ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Penghapusan DPA dalam amandemen UUD 1945 terutama disebabkan oleh fakta bahwa fungsi DPA hanya bersifat memberi nasihat (sifatnya tidak mengikat) kepada Presiden, dan perannya sering kali dianggap redundan atau tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti Sekretariat Negara atau lembaga penasihat Presiden lainnya. DPA tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan dan tidak mampu memberikan pengaruh nyata terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka reformasi kelembagaan dan penyederhanaan sistem pemerintahan agar lebih efisien dan responsif, DPA dihapus. Alasan utama dan paling mendasar adalah karena fungsi DPA tumpang tindih dan tidak efektif dibandingkan lembaga lain yang lebih modern dan fungsional. Jawaban: D

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →