Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang berperkara. Dalam perspektif UUD NRI Tahun 1945, kewenangan tersebut paling tepat dimaknai sebagai ...

A. Upaya negara menjamin kepastian hukum melalui penyelesaian perkara secara berjenjang.
B. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. ✓ Benar
C. Bentuk pengawasan lembaga yudikatif terhadap kebijakan lembaga negara lainnya.
D. Sarana menjaga stabilitas pemerintahan melalui keputusan hukum yang final.
Jawaban benar: B

Pembahasan

Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dengan tugas utama menegakkan hukum dan keadilan. Sifat putusan MA yang final dan mengikat menunjukkan independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi kekuasaan lain. Opsi B paling tepat karena secara langsung mencerminkan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai inti kewenangan Mahkamah Agung. Opsi A tampak relevan karena menyinggung kepastian hukum, namun lebih menggambarkan proses peradilan secara umum, bukan makna konstitusional kewenangan MA. Opsi C dan D bersifat menjebak karena mengaitkan MA dengan fungsi pengawasan dan stabilitas pemerintahan yang bukan tugas utamanya. Opsi E terlihat positif, tetapi lebih menekankan dampak politik, bukan esensi peran MA dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah B. Jawaban: B.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →