Prinsip trias politika menekankan pembagian kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan. Wewenang yang paling tepat mencerminkan prinsip tersebut adalah…
Pembahasan
Prinsip trias politika membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang: legislatif (DPR membuat undang-undang), eksekutif (Presiden melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (Mahkamah Agung mengadili perkara hukum). Opsi D adalah yang paling tepat karena menggambarkan langsung pembagian wewenang sesuai prinsip trias politika. Opsi A tampak benar, tetapi Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan UUD 1945, kewenangan itu ada pada Mahkamah Konstitusi. Opsi B menyesatkan karena Mahkamah Konstitusi tidak mengawasi jalannya pemerintahan, melainkan memutus perkara konstitusional. Opsi C salah karena grasi adalah hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung, bukan persetujuan. Opsi E terlihat meyakinkan, tetapi DPR tidak bisa menetapkan APBN secara mandiri, harus bersama Presiden. Jawaban: D
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →