Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Presiden memiliki kewenangan memberikan abolisi untuk menghentikan penuntutan suatu perkara. Penerapan abolisi yang paling tepat dilakukan pada situasi …

A. Ketika diperlukan percepatan proses hukum agar perkara tidak berlarut-larut di pengadilan.
B. Ketika suatu perkara dipandang tidak sejalan dengan arah kebijakan politik pemerintah saat ini.
C. Ketika terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang dianggap layak mendapatkan keringanan khusus.
D. Ketika kelanjutan penuntutan berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap stabilitas dan kepentingan negara. ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan penuntutan suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Karena abolisi hanya dapat diberikan jika penuntutan tidak lagi sejalan dengan kepentingan negara atau kepentingan umum, maka opsi D adalah yang paling tepat karena menggambarkan kondisi ketika kelanjutan perkara berpotensi mengganggu stabilitas nasional sehingga penghentian penuntutan diperlukan. Opsi A hanya berkaitan dengan efisiensi proses hukum dan tidak menjadi dasar abolisi. Opsi B keliru karena abolisi tidak boleh digunakan sebagai alat kepentingan politik pemerintah. Opsi C mencerminkan alasan grasi, bukan abolisi. Opsi E berhubungan dengan teknis penyidikan dan tidak terkait dengan kewenangan Presiden menghentikan penuntutan. Jawaban: D.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →