Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Hal ini berarti...

A. Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat selama lima tahun tanpa bisa dipilih kembali.
B. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali setelah lima tahun untuk masa jabatan tanpa batas.
C. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali lebih dari dua kali jika ada dukungan kuat dari masyarakat.
D. Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat selama lima tahun, tetapi bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya tanpa batas waktu.

Pembahasan

Jawaban yang paling tepat adalah E. Presiden dan Wakil Presiden dapat menjabat selama dua periode lima tahun berturut-turut. Pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dan mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan tambahan, yang berarti maksimal dua periode. Ini berarti seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat menjabat selama maksimal sepuluh tahun jika dipilih kembali untuk periode kedua. Opsi A salah karena mengabaikan kemungkinan pemilihan kembali setelah lima tahun. Opsi B dan D salah karena menyiratkan tidak ada batasan jumlah masa jabatan, padahal Pasal 7 membatasi hanya dua periode. Opsi C salah karena menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih lebih dari dua kali, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 7. Oleh karena itu, opsi E adalah jawaban yang benar. Jawaban: E

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →