Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam berdasarkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jika pemerintah mengabaikan prinsip ekonomi kerakyatan, dampak yang paling mungkin terjadi adalah ...

A. Kekayaan alam lebih banyak dikuasai oleh kelompok tertentu atau pihak asing sehingga merugikan masyarakat luas. ✓ Benar
B. Pemerintah kehilangan kendali atas pengelolaan sumber daya alam yang penting bagi negara.
C. Sumber daya alam akan habis digunakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
D. Pasar menjadi tidak teratur karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap sektor ekonomi.
Jawaban benar: A

Pembahasan

Jawaban yang paling tepat adalah opsi A, karena jika prinsip ekonomi kerakyatan diabaikan kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat berpotensi dikuasai oleh kelompok tertentu atau pihak asing. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Opsi B salah karena pemerintah tetap memiliki kendali meskipun pengelolaan bisa saja berpihak kepada segelintir pihak. Opsi C salah karena isu keberlanjutan sumber daya lebih terkait dengan pengelolaan lingkungan, bukan pengabaian ekonomi kerakyatan. Opsi D salah karena pasar yang tidak teratur lebih relevan dengan masalah regulasi pasar bebas bukan pengelolaan sumber daya alam. Opsi E salah karena meskipun kesejahteraan tidak tercapai ini adalah dampak lanjutan bukan dampak utama dari pengabaian prinsip ekonomi kerakyatan. Jawaban: A

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →