Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bela negara dimaknai sebagai …
Pembahasan
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, yang bermakna bahwa upaya pembelaan negara tidak hanya dibebankan kepada aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh warga negara sesuai peran dan kemampuannya. Tujuan utama penetapan bela negara sebagai hak dan kewajiban adalah menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keberlangsungan negara bergantung pada partisipasi aktif seluruh rakyat. Opsi C paling tepat karena secara langsung menegaskan bela negara sebagai tanggung jawab bersama seluruh warga negara dalam menjaga keberlangsungan negara. Opsi A tampak relevan karena menyebut keterlibatan warga, tetapi membatasi makna bela negara hanya pada aspek fisik sehingga tidak mencerminkan tujuan utamanya. Opsi B terlihat logis karena menyinggung hak warga negara, namun menekankan kebebasan kehendak tanpa memuat unsur kewajiban. Opsi D kurang tepat karena menempatkan bela negara sebagai bentuk pemaksaan oleh negara, padahal konstitusi menekankan kesadaran dan tanggung jawab warga. Opsi E bersifat simbolik karena hanya menyoroti loyalitas sikap tanpa menggambarkan tujuan substantif bela negara. Dengan demikian, tujuan utama bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara adalah membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga negara, sehingga jawaban yang paling tepat adalah C. Jawaban: C.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →