Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan ketentuan ini, siapa yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah?
Pembahasan
Jawaban yang paling tepat adalah B setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah tanpa terkecuali. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang usia status sosial atau ekonomi sehingga siapa pun yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum. Opsi A warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih membatasi hak ini hanya pada individu yang memiliki hak politik tertentu padahal semua warga negara berhak mendapatkan kesetaraan hukum. Opsi C kelompok masyarakat dengan pengakuan resmi mencerminkan hak organisasi tetapi tidak mencakup individu secara umum. Opsi D warga negara yang mencapai usia dewasa dan memiliki identitas sah membatasi hak berdasarkan usia dan dokumen administratif tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip universalitas dalam pasal ini. Opsi E individu atau kelompok yang dapat membuktikan pelanggaran hukum administratif lebih terkait dengan syarat pembuktian bukan prinsip dasar kesetaraan. Oleh karena itu, jawaban yang paling sesuai adalah B. Jawaban: B
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →