Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Pasal 26 ayat 2 berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia." Hal ini memiliki arti...

A. Penduduk asing memiliki kebebasan bertempat tinggal maksimal 5 tahun Indonesia
B. Status sebagai penduduk Indonesia memberikan hak-hak tertentu kepada orang asing yang tinggal di Indonesia. ✓ Benar
C. Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia.
D. Orang asing yang tinggal di Indonesia secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Jawaban benar: B

Pembahasan

Jawaban yang paling tepat adalah B. Status sebagai penduduk Indonesia memberikan hak-hak tertentu kepada orang asing yang tinggal di Indonesia. Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa penduduk Indonesia mencakup baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia. Ini berarti bahwa orang asing, meskipun bukan warga negara Indonesia, memiliki hak-hak tertentu sebagai penduduk, seperti akses ke layanan tertentu dan perlindungan hukum, walaupun hak-hak tersebut tidak sama dengan yang dimiliki warga negara Indonesia. Opsi A salah karena kebebasan bertempat tinggal selama 5 tahun tidak secara langsung diatur dalam pasal tersebut. Opsi C tidak benar karena orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia. Opsi D salah karena tidak ada aturan bahwa orang asing secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan hanya dengan tinggal di Indonesia. Opsi E tidak tepat karena penduduk asing umumnya tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu lokal di Indonesia. Jawaban : B

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →