Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Meskipun menteri menangani bidang masing-masing, namun tetap harus mendukung arah kebijakan nasional. Untuk memperkuat peran menteri sesuai amanat pasal tersebut, langkah paling tepat adalah…
Pembahasan
Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dibantu oleh para menteri, yang artinya menteri bekerja dalam satu sistem pemerintahan yang terkoordinasi, bukan terpisah-pisah. Untuk memperkuat peran menteri dalam sistem ini, koordinasi antarkementerian menjadi kunci utama agar program lintas sektor tidak tumpang tindih dan tetap mendukung kebijakan nasional secara utuh. Oleh karena itu, opsi D adalah yang paling tepat. Opsi A hanya sebatas imbauan dan tidak menjamin sinergi struktural. Opsi B justru membuka potensi ketidakterpaduan karena memberi ruang terlalu besar untuk bertindak sendiri. Opsi C baik dari sisi komunikasi, tetapi tidak cukup kuat secara kelembagaan. Opsi E membantu arah kebijakan, namun hanya sebatas panduan umum tanpa mendorong integrasi nyata. Maka, langkah paling tepat adalah D. Jawaban: D.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →