Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Jika Presiden tidak menjalankan undang-undang yang sudah disahkan bersama DPR, maka lembaga negara yang berwenang mengawasi sekaligus mengoreksi tindakan tersebut sesuai prinsip Tris Politica adalah…

A. Mahkamah Agung karena memiliki kewenangan menilai kinerja eksekutif dalam menjalankan hukum.
B. Mahkamah Konstitusi karena berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
C. DPR karena memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah. ✓ Benar
D. MPR karena berwenang menjaga keseimbangan antar lembaga tinggi negara.
Jawaban benar: C

Pembahasan

Jawaban tepat adalah C karena DPR melalui fungsi pengawasannya berhak meminta pertanggung jawaban Presiden bila tidak menjalankan undang-undang yang telah disahkan, sesuai dengan prinsip checks and balances dalam Tris Politica. B terlihat benar tetapi MK hanya menguji undang-undang terhadap UUD, bukan mengawasi pelaksanaan oleh Presiden. A keliru karena MA fokus pada peradilan kasasi dan menguji peraturan di bawah undang-undang, bukan mengoreksi eksekutif. E kurang tepat sebab DPD hanya terbatas pada isu daerah dan tidak memiliki wewenang kuat dalam pengawasan eksekutif. D salah karena MPR pasca-amandemen tidak lagi berwenang menengahi konflik eksekutif-legislatif. Dengan demikian, opsi paling sesuai adalah C. Jawaban : C

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →