Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Di suatu daerah, pasangan yang menikah secara agama namun belum mencatatkan pernikahan di negara, mengalami kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak. Pasangan tersebut beranggapan bahwa karena perkawinan mereka sah secara agama, maka negara harus mengakuinya sepenuhnya. Jika dikaitkan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, pernyataan yang paling tepat mengenai situasi ini adalah...

A. Negara harus mengakui semua bentuk perkawinan, termasuk yang hanya sah secara agama.
B. Hak membentuk keluarga tidak bergantung pada pencatatan negara selama dilakukan secara sah menurut agama.
C. Perkawinan hanya sah dan menjamin hak hukum bila diakui secara resmi oleh negara. ✓ Benar
D. Negara tidak berhak mencampuri urusan pribadi terkait pembentukan keluarga.
Jawaban benar: C

Pembahasan

Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dalam konteks kenegaraan, kata “sah” merujuk pada pengakuan hukum negara, bukan sekadar agama atau adat. Tanpa pencatatan resmi, status hukum pasangan dan anak menjadi tidak kuat secara administratif. Opsi A dan B keliru karena mengabaikan pentingnya legalitas formal. Opsi D dan E tampak membela hak privat, tetapi menyesatkan karena dalam sistem hukum nasional, hak asasi tetap dibatasi oleh hukum demi tertib administrasi dan perlindungan hak anak. Hanya opsi C yang benar-benar sesuai secara konstitusional dan hukum positif, perkawinan baru sah secara hukum bila diakui oleh negara. Jawaban: C

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →