Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Berdasarkan mekanisme konstitusional, lembaga yang berwenang memberhentikan Presiden dari jabatannya adalah …
Pembahasan
Proses pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan keputusan diambil melalui mekanisme hukum dan politik yang berimbang. Opsi E paling tepat karena MPR-lah yang secara sah dapat memberhentikan Presiden setelah adanya usul dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi yang membuktikan pelanggaran. Opsi A salah karena MK tidak memiliki kewenangan mencabut jabatan; tugasnya hanya menilai dan memutus benar tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Opsi B tampak logis karena bernuansa hukum, namun MA tidak menangani perkara konstitusional Presiden. Opsi C menjebak karena KPK memang berwenang menyidik korupsi pejabat tinggi, tetapi tidak berhak mencabut jabatan Presiden. Opsi D pun tidak relevan karena Komisi Yudisial hanya berwenang mengawasi perilaku hakim, bukan pejabat eksekutif. Dengan demikian, lembaga yang benar-benar berwenang memberhentikan Presiden secara konstitusional adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jawaban: E
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →