Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Berdasarkan mekanisme konstitusional, lembaga yang berwenang memberhentikan Presiden dari jabatannya adalah …

A. Mahkamah Konstitusi, yang langsung mencabut jabatan Presiden setelah mengeluarkan putusan.
B. Mahkamah Agung, melalui proses peradilan jika Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
C. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Presiden terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
D. Komisi Yudisial, setelah melakukan pemeriksaan etik terhadap tindakan Presiden.

Pembahasan

Proses pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan keputusan diambil melalui mekanisme hukum dan politik yang berimbang. Opsi E paling tepat karena MPR-lah yang secara sah dapat memberhentikan Presiden setelah adanya usul dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi yang membuktikan pelanggaran. Opsi A salah karena MK tidak memiliki kewenangan mencabut jabatan; tugasnya hanya menilai dan memutus benar tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Opsi B tampak logis karena bernuansa hukum, namun MA tidak menangani perkara konstitusional Presiden. Opsi C menjebak karena KPK memang berwenang menyidik korupsi pejabat tinggi, tetapi tidak berhak mencabut jabatan Presiden. Opsi D pun tidak relevan karena Komisi Yudisial hanya berwenang mengawasi perilaku hakim, bukan pejabat eksekutif. Dengan demikian, lembaga yang benar-benar berwenang memberhentikan Presiden secara konstitusional adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jawaban: E

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →