Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, peran Presiden terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah…

A. Menyetujui pembentukan KPK secara langsung tanpa melalui proses legislasi DPR
B. Melakukan tindak penindakan kasus korupsi yang ditangani KPK
C. Melakukan tindak penindakan kasus korupsi yang ditangani KPK
D. Mengangkat pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi dan persetujuan DPR ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui Undang-Undang, sehingga mekanisme hubungannya dengan Presiden bersifat terbatas. Opsi D adalah jawaban paling tepat, karena sesuai UU No. 19 Tahun 2019, Presiden memiliki kewenangan mengangkat pimpinan KPK setelah melalui seleksi oleh panitia seleksi dan persetujuan DPR. Hal ini adalah bentuk peran langsung Presiden terhadap KPK yang jelas diatur dalam undang-undang. Opsi A salah karena Presiden tidak bisa membentuk KPK secara sepihak, pembentukan lembaga ini harus melalui proses legislasi bersama DPR. Opsi B keliru sebab kewenangan penindakan korupsi ada di tangan KPK sebagai lembaga independen, bukan Presiden. Opsi C juga salah karena strategi pemberantasan korupsi dirumuskan oleh KPK sendiri, bukan ditentukan oleh Presiden. Opsi E tidak tepat karena Presiden tidak memberi usulan kasus, KPK bekerja berdasarkan kewenangannya sesuai hukum. Dengan demikian, satu-satunya peran yang benar-benar melekat pada Presiden terkait KPK adalah mengangkat pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi dan persetujuan DPR. Jawaban: D

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →