Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dijalankan oleh lembaga yang berbeda dan harus saling menghormati fungsi masing-masing. Namun, presiden tetap memiliki peran tertentu terhadap lembaga yudikatif. Bagaimana hubungan presiden dengan lembaga yudikatif dalam menjaga prinsip keseimbangan kekuasaan (checks and balances)?
Pembahasan
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sistem checks and balances dijaga dengan cara membatasi intervensi antar cabang kekuasaan. Presiden sebagai kepala eksekutif memiliki kewenangan dalam pengangkatan hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim agung ad hoc sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun setelah diangkat, presiden tidak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya proses peradilan, karena prinsip independensi kekuasaan kehakiman dijamin dalam UUD 1945. Opsi A dan B bertentangan dengan prinsip dasar independensi yudikatif. Opsi D keliru karena tidak ada mekanisme formal yang menempatkan presiden sebagai penengah antarlembaga yudikatif. Opsi E menyesatkan karena mengabaikan fakta bahwa presiden memang punya peran dalam pengangkatan, meskipun tidak dalam proses pengawasan. Maka, hanya opsi C yang secara tepat menggambarkan hubungan konstitusional dan fungsional antara presiden dan lembaga yudikatif. Jawaban: C
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →