Dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk menerima penempatan duta besar dari negara lain di Indonesia. Tujuan utama dari kewenangan ini adalah...
Pembahasan
Kewenangan Presiden untuk menerima duta besar dari negara lain merupakan bagian dari fungsi Presiden sebagai kepala negara dalam hubungan diplomatik internasional. Hal ini diatur dalam Pasal 13 UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden menerima duta dan konsul dari negara asing. Tujuan utamanya adalah menjaga hubungan diplomatik secara resmi dan sah, yang menjadi fondasi dari kerja sama internasional di bidang politik, ekonomi, budaya, dan keamanan. Opsi A dan D terlalu menekankan aspek pengawasan, bukan tujuan utama hubungan diplomatik. Opsi C merupakan efek jangka panjang, bukan alasan pokok. Opsi E keliru karena kebijakan luar negeri tetap dipengaruhi oleh mekanisme internasional. Maka, jawaban yang paling tepat adalah B. Jawaban: B
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →