Dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pernyataan ini menunjukkan bahwa…
Pembahasan
Menurut UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sedangkan Wakil Presiden berperan membantu Presiden serta menggantikannya jika berhalangan tetap. Hal ini menunjukkan bahwa Wakil Presiden bukan pengambil kebijakan utama, melainkan memiliki peran penting dalam mendampingi Presiden menjalankan pemerintahan dan menjadi pengganti konstitusional jika diperlukan. Maka, jawaban yang paling tepat adalah E. Opsi A salah karena prinsip checks and balances berlaku antara cabang kekuasaan negara, bukan antara Presiden dan Wakil Presiden. Opsi B dan C keliru karena tidak sesuai dengan struktur kewenangan eksekutif di Indonesia. Opsi D juga tidak tepat karena tanggung jawab utama tetap berada pada Presiden. Jawaban: E
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →