Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam konteks ini, upaya pemberantasan korupsi yang paling sesuai dengan prinsip persamaan tersebut adalah…
Pembahasan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini berarti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, baik terhadap rakyat biasa maupun pejabat tinggi negara. Oleh karena itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, pendekatan yang paling sesuai dengan prinsip ini adalah tindakan tegas dan adil terhadap setiap pelaku korupsi, tanpa memandang jabatan, kekayaan, atau latar belakangnya. Jawaban A adalah yang paling tepat karena mencerminkan penerapan hukum yang tidak tebang pilih, serta menjadi landasan integritas penegakan hukum yang selaras dengan amanat konstitusi. Sementara itu, jawaban B keliru karena korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, melainkan harus melalui proses hukum yang tegas. Jawaban C justru bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum karena memberikan perlakuan berbeda berdasarkan jabatan, yang berpotensi mencederai rasa keadilan. Jawaban D tidak dapat dibenarkan karena penyelesaian secara internal membuka peluang impunitas, menurunkan kepercayaan publik, dan menyalahi prinsip akuntabilitas. Sedangkan jawaban E, meskipun mengandung unsur keadilan restoratif, tetap tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang tegas, karena mengampuni pelaku hanya karena mengembalikan uang negara dapat menciptakan contoh buruk dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, hanya opsi A yang konsisten dengan prinsip konstitusional dan pendekatan sistem integritas nasional yang ideal. Jawaban: A
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →