Calon presiden/wakil presiden yang telah terpilih melalui pemilihan presiden secara langsung oleh KPU ditetapkan sebagai calon presiden/wakil presiden terpilih. Wewenang MPR dalam kaitan dengan penetapan KPU tersebut adalah ...
Pembahasan
Setelah calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasilnya ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam konteks ini bukan untuk mengesahkan atau mempertimbangkan keputusan KPU, melainkanmelantik presiden dan wakil presiden terpilih.Wewenang ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih. Dengan demikian, tugas MPR adalah melaksanakan pelantikan setelah calon presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan hasil pemilu.Mari kita analisis setiap opsi:a. Melantik presiden dan/atau wakil presidenPernyataan ini benar, karena MPR berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Ini merupakan tugas utama MPR setelah hasil pemilu presiden diumumkan secara resmi.b. Meminta pertanggungjawaban presiden/wakil presidenMPR tidak berwenang meminta pertanggungjawaban langsung dari presiden atau wakil presiden setelah penetapan oleh KPU. Pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden diatur melalui proses berbeda, terutama jika terjadi pelanggaran hukum yang berat.c. Mengesahkan ketetapan KPU tentang pemilu presidenMPR tidak memiliki wewenang untuk mengesahkan hasil pemilu presiden yang ditetapkan oleh KPU. KPU adalah lembaga independen yang memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan dan penetapan hasil pemilu, tanpa memerlukan pengesahan dari MPR.d. Memberi pertimbangan kepada KPU tentang pemilu presidenMPR tidak memberikan pertimbangan kepada KPU terkait pemilu presiden, karena KPU adalah lembaga independen yang menjalankan tugasnya secara mandiri sesuai peraturan yang berlaku.e. Ikut dalam pembahasan hasil pemilu presiden bersama KPUMPR tidak terlibat dalam pembahasan hasil pemilu bersama KPU. Hasil pemilu adalah kewenangan KPU untuk menetapkan, sedangkan tugas MPR adalah melantik presiden dan wakil presiden setelah hasil ditetapkan.Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalaha, karenaMPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilihsetelah mereka ditetapkan oleh KPU sesuai hasil pemilu, dan ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi konstitusional di Indonesia.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Pilar Negara di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →