Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dan ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sama-sama memiliki peran dalam pengawasan hakim. Bagaimana pembagian fungsi pengawasan tersebut?

A. MA mengawasi hakim secara internal, KY mengawasi hakim secara eksternal ✓ Benar
B. MA mengawasi hakim secara eksternal, KY mengawasi hakim secara internal
C. MA mengawasi hakim dan jaksa, KY mengawasi hakim agung
D. MA mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan, KY hanya mengawasi hakim pengadilan tingkat pertama
Jawaban benar: A

Pembahasan

Jawaban yang tepat adalah A karena Mahkamah Agung memiliki kewenangan pengawasan internal, yaitu membina, memeriksa, dan menilai kinerja hakim di bawah lingkungannya agar proses peradilan berjalan sesuai hukum dan kode etik. Pengawasan ini bersifat internal karena dilakukan di dalam struktur peradilan yang berada di bawah MA. Sementara itu, Komisi Yudisial menjalankan pengawasan eksternal, yaitu memantau perilaku, integritas, dan kehormatan hakim, baik hakim agung maupun hakim di semua tingkatan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang. Dasar hukumnya tercantum pada Pasal 24B UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, sedangkan pengawasan internal MA diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2009. Opsi B salah karena membalik peran masing-masing lembaga. Opsi C salah karena MA tidak berwenang mengawasi jaksa dan KY mengawasi semua hakim, bukan hanya hakim agung. Opsi D salah karena KY tidak dibatasi hanya pada hakim pengadilan tingkat pertama. Opsi E salah karena pembagian kewenangan tidak didasarkan pada jenis peradilan seperti militer atau umum. Jawaban: A.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →