Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, siapa saja yang termasuk dalam komponen cadangan pertahanan negara?
A. Pegawai Negeri Sipil
B. Seluruh rakyat Indonesia yang telah mengikuti latihan dasar militer ✓ Benar
C. Pelajar dan mahasiswa
D. Aparatur sipil negara dan polisi
Jawaban benar: B
Pembahasan
Komponen cadangan dalam sistem pertahanan negara terdiri dari warga negara yang telah dilatih melalui pendidikan atau pelatihan dasar militer, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →