Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Berdasarkan Pasal 25 UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa….

A. Setiap warga negara berhak untuk menjadi hakim harus lulusan sarjana cumlaude
B. Kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin oleh konstitusi. ✓ Benar
C. Hakim dapat diberhentikan oleh pemerintah untuk keseimbangan kekuasaan
D. Penunjukan dan pemberhentian hakim dapat dilakukan secara bebas sesuai kebutuhan negara
Jawaban benar: B

Pembahasan

Opsi B yang menyatakan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin oleh konstitusi adalah jawaban yang paling tepat. Hal ini karena undang-undang yang mengatur syarat-syarat tersebut memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau intervensi dari kekuasaan lain. Opsi A tidak tepat karena syarat menjadi hakim tidak terbatas pada lulusan sarjana dengan predikat cumlaude, melainkan melibatkan berbagai kriteria lain yang diatur oleh undang-undang, seperti integritas dan pengalaman dalam bidang hukum. Opsi C salah karena hakim tidak bisa diberhentikan oleh pemerintah semata-mata untuk menjaga keseimbangan kekuasaan; pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas dan sesuai dengan undang-undang. Opsi D tidak benar karena penunjukan dan pemberhentian hakim tidak boleh dilakukan secara bebas; harus ada prosedur yang jelas dan adil yang diatur oleh undang-undang. Opsi E juga tidak benar karena pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan hakim; proses ini harus melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip independensi peradilan. Jawaban: B

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →