Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Berdasarkan pasal 14 ayat 2 UUD 1945 Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi dengan tujuan yang berbeda. Penerapan yang paling tepat untuk membedakan kedua kewenangan tersebut adalah …

A. Amnesti menghapus akibat hukum pidana seseorang, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan pidana. ✓ Benar
B. Amnesti dan abolisi sama-sama diberikan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
C. Amnesti diberikan pada tahap pemeriksaan perkara, sedangkan abolisi diberikan setelah putusan dijatuhkan.
D. Amnesti menghapus kesalahan pelaku, sedangkan abolisi memulihkan hak dan kedudukan hukum.
Jawaban benar: A

Pembahasan

Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan dalam konteks kepentingan negara dan kemanusiaan, serta memiliki tujuan dan akibat hukum yang berbeda. Amnesti diberikan untuk menghapus akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang, sehingga status hukum terpidana tidak lagi dibebani akibat pidana tersebut. Sementara itu, abolisi diberikan untuk menghentikan proses penuntutan pidana sebelum perkara diputus oleh pengadilan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap putusan. Oleh karena itu, opsi A paling tepat karena secara jelas membedakan fungsi utama amnesti dan abolisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Opsi B dan C keliru karena menempatkan abolisi pada tahap setelah putusan, padahal abolisi justru diberikan sebelum putusan dijatuhkan. Opsi D salah memahami akibat hukum dari kedua kewenangan tersebut, sedangkan opsi E tidak tepat karena amnesti dan abolisi merupakan kewenangan Presiden, bukan hasil putusan pengadilan. Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah A. Jawaban: A.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →