Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan Presiden yang diberikan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Presiden memberikan amnesti atau abolisi berdasarkan pertimbangan dari ...
Pembahasan
Jawaban yang tepat adalah DPR sebagai perwakilan rakyat untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan tersebut. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini mencerminkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan Indonesia. Opsi A, Mahkamah Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam grasi dan rehabilitasi, tetapi tidak terkait langsung dengan amnesti dan abolisi. Opsi B, Menteri Hukum dan HAM meskipun memiliki peran dalam urusan hukum, tidak secara konstitusional memberikan pertimbangan resmi untuk amnesti dan abolisi. Opsi D, Kejaksaan Agung lebih terkait dengan proses penuntutan pidana, bukan pertimbangan dalam pemberian amnesti atau abolisi. Opsi E, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, hanya membantu koordinasi kebijakan tetapi tidak memiliki kewenangan formal dalam hal ini. Jawaban: C
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal NKRI di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →