Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Seseorang memiliki rumah yang harganya Rp9.000.000,00. Dalam penilaian pajak, rumah itu dinilai dua pertiga (2/3) dari harga tersebut diatas pajaknya 12,50 tiap Rp1000,00. Berapakah pajak yang harus di bayar?

A. Rp 750.000,00
B. Rp 95.000,00
C. Rp 75.000,00 ✓ Benar
D. Rp 112.500,00
Jawaban benar: C

Pembahasan

## Matematika: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Diketahui:
- Harga rumah = Rp9.000.000
- Nilai pajak = 2/3 dari harga = 2/3 × 9.000.000 = Rp6.000.000
- Tarif pajak = Rp12,50 per Rp1.000 = 1,25%

Hitung Pajak:
Pajak = 1,25% × 6.000.000 = 0,0125 × 6.000.000 = Rp75.000

Evaluasi: A.Rp750.000 ✗ B.Rp95.000 ✗ C.Rp75.000 ✓ D.Rp112.500 ✗ E.Rp1.125.000 ✗

Jawaban: C (Rp 75.000,00)

Langkah kunci: Rp12,50 per Rp1.000 = 12,50/1.000 = 1,25% = 0,0125.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Penalaran Angka di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →