Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …
A. Peraturan daerah ✓ Benar
B. Peraturan Pemerintah
C. Keppres
D. UU
Jawaban benar: A
Pembahasan
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah:UUD 1945Ketetapan MPR RIUndang-UndangPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Peraturan PemerintahKeputusan PresidenPeraturan Daerah
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →