Syarat - syarat yang harus dipenuhi orang asing untuk dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia meliputi hal - hal di bawah ini, kecuali ...
A. Memiliki pekerjaan tetap
B. Sudah bertempat tinggal di Indonesia sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun berturut - turut ✓ Benar
C. Membayar uang kewarganegaraan
D. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD 1945
Jawaban benar: B
Pembahasan
Syarat permohon an kewarganegaraan orang asing adalah:Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut.Sehat jasmani dan rohani.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menj adi kewarganegaraan ganda.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →