Siapakah yang berhak mengangkat hakim agung serta menegakan kehormatan perilaku hakim berdasarkan UUD 1945 pasal 24B?
A. Presiden
B. Komisi yudisial ✓ Benar
C. Jaksa agung
D. DPR
Jawaban benar: B
Pembahasan
-
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →