Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ... anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
A. 1/2
B. 1/3
C. 2/3
D. 3/4
Pembahasan
Pasal 37 ayat (4) UUD 1945 : Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →