Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Hal tersebut tercantum didalam UUD 1945 pada pasal ...
A. 15 ayat (1)
B. 16 ayat (1)
C. 17 ayat (1) ✓ Benar
D. 18 ayat (1)
Jawaban benar: C
Pembahasan
Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →