Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah ...
A. Ormas
B. Partai Politik
C. Perseorangan ✓ Benar
D. Komunitas
Jawaban benar: C
Pembahasan
Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 : Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →