Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah ...
A. Ormas
B. Partai Politik ✓ Benar
C. Perseorangan
D. Perusahaan
Jawaban benar: B
Pembahasan
Pasal 22E UUD 1945 ayat (3) : Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →