Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan oleh Presiden, diatur dalam undang-undang. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 pasal?
A. Pasal 12
B. Pasal 13
C. Pasal 14
D. Pasal 15 ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
-
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →