Menurut UUD 1945 pasal 30 siapakah yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara?
A. TNI
B. Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
D. Menteri Pertahanan
Pembahasan
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →