Menteri - menteri negara adalah pembantu presiden. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945, yaitu ...
A. Pasal 18
B. Pasal 19
C. Pasal 17 ✓ Benar
D. Pasal 16
Jawaban benar: C
Pembahasan
Menteri - menteri negara adalah pembantu Presiden. Pernyataan tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 17.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →