Mahkamah Konstitusi mempunyai ... orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
A. 5
B. 9 ✓ Benar
C. 12
D. 15
Jawaban benar: B
Pembahasan
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →