Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu ...
A. UU No. 12 Tahun 2005 ✓ Benar
B. UU No. 5 tahun 1998
C. UU No. 29 Tahun 1999
D. UU No. 18 Tahun 1992
Jawaban benar: A
Pembahasan
-
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →