Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibanya dalam masa jabatanya secara bersamaan, siapakah pelaksana tuags kepersidenan?
A. Menteri Luar Negeri
B. Menteri Dalam Negeri
C. Menteri Pertahanan
D. Menteri Luar Negri dan Menteri Dalam Negeri
Pembahasan
-
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →