Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada ...
A. Presiden dan Menteri Keuangan
B. Menteri Keuangan
C. MPR dan DPR
D. DPR, DPD, dan DPRD ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →