Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya ... dalam setahun.
A. 1 kali ✓ Benar
B. 2 kali
C. 3 kali
D. 4 kali
Jawaban benar: A
Pembahasan
Pasal 22C ayat (3) UUD 1945 : Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →