Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu ... hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
A. 7
B. 30
C. 60 ✓ Benar
D. 90
Jawaban benar: C
Pembahasan
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 : Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →