Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Berikut ini merupakan syarat menjadi presiden dan wakil presiden, kecuali ...

A. WNI asli sejak dia lahir
B. Tidak pernah memiliki kewarga-negaraan negara lain
C. Sehat jasmani dan rohani
D. Tidak pernah mengkhianati Negara

Pembahasan

Di dalam UUD 1945 Pasal 6 dijelaskan bila “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →