Berikut adalah tugas Kepolisian Negara Indonesia sesuai dengan pasal 30 ayat 4, kecuali ...
A. Alat negara yang menjaga keamanan
B. Menjaga ketertiban
C. Melindungi masyarakat
D. Mengayomi masyarakat
Pembahasan
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal TWK di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →