Yang tidak termasuk butir etika PNS terhadap diri sendiri adalah…
A. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas ✓ Benar
B. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap
C. Memiliki daya juang yang tinggi
D. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan
Jawaban benar: A
Pembahasan
## Pembahasan
Jawaban: A (Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas)
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 6, "memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas" bukan merupakan butir etika PNS terhadap diri sendiri yang tertulis secara eksplisit.
Etika PNS terhadap diri sendiri yang lebih tepat meliputi:
- Berinisiatif meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap ✓
- Memiliki daya juang yang tinggi ✓
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan ✓
- Bertanggung jawab atas segala perbuatan ✓
Opsi A (memiliki kompetensi) lebih merupakan prasyarat jabatan, bukan butir etika diri sendiri secara spesifik.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Etika PNS di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →