Keanggotaan Mejelis Kode Etik terdiri dari,,,
A. 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 4 orang anggota ✓ Benar
B. 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 orang anggota
C. 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 3 orang anggota
D. 1 orang ketua dan sekurang-kurangnya 5 orang anggota
Jawaban benar: A
Pembahasan
## Pembahasan
Jawaban: A (1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 4 orang anggota)
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2004, keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari:
- 1 orang ketua merangkap anggota
- 1 orang sekretaris merangkap anggota
- Sekurang-kurangnya 4 orang anggota
Jumlah anggota harus ganjil agar dapat mengambil keputusan melalui suara terbanyak.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Etika PNS di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →