Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari…

A. 1 ketua, sekurang-kurangnya 4 anggota
B. 1 ketua merangkap anggota, sekurang-kurangnya 4 anggota
C. 1 ketua, 1 sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 anggota
D. 1 ketua merangkap anggota, 1 sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 3 anggota ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Jawaban yang tepat adalah D. 1 ketua merangkap anggota, 1 sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 3 anggota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 18 ayat (2), susunan keanggotaan Majelis Kehormatan Kode Etik ditentukan sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota.
2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota.
3. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jabatan keanggotaan majelis ini harus diisi oleh pegawai yang pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari pegawai yang sedang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Etika PNS di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →