Hukuman disiplin PNS diatur dalam …
Pembahasan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengatur secara khusus mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang di dalamnya memuat kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 30 Tahun 1980.
Sebagai tambahan informasi terkini, PP No. 53 Tahun 2010 tersebut saat ini telah dicabut dan digantikan oleh peraturan yang lebih baru, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia pada soal, pilihan C adalah jawaban yang paling tepat secara historis.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Tata Aturan Kepegawaian di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →