Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Dibawah ini hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.....

A. UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
B. UUD 1945, Peraturan Presiden, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan MPR, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
C. UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. ✓ Benar
D. UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota Peraturan Daerah Provinsi.
Jawaban benar: C

Pembahasan

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 7 ayat 1). Tata urutannya dari yang paling tinggi ke yang paling rendah adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Wawasan Kebangsaan di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →